Rabu, 29 November 2017

Tugas 4 Ekonomi Koperasi




KELOMPOK 2:

Bagaimana cara mengukur kinerja suatu koperasi?

         Klasifikasi Koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi atau kinerja suau koperasi dalam suatu periode tertentu, dengan menggunakan kriteria atau standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Tujuan Klasifikasi Koperasi pada kertas kerja tersebut:
1.     Mengetahi kinerja koperasi dalam suatu periode tertentu. 
2.     Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi 
3.     Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat

KELOMPOK 3:
Mengapa pembagian SHU harus transparan?
Sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berpatisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi.


KELOMPOK 4:
Tugas manajer selain punya 3 tugas yaitu Memimpin, Mengatur dan juga Mengawasi  (yang disebutkan), adakah tugas lain untuk manajer?
  • Mengambangkan organisasi 
  • Mengatasi berbagai masalah yang dihadapi organisasi 
  • Menumbuhkan kepercayaan
  • Mengevaluasi Kegiatan-kegiatan koperasi
  • Meningkatkan rasa tanggung jawab 
  • Menggali dan mengembangkan sumber daya yang dimiliki organisasi atau perusahaan.

KELOMPOK 5:
Adakah campur tangan pemerintah dalam koperasi? Kalau ada dalam bentuk apa?

         Tidak ada campur tangan pemerintah dalam koperasi. Yang ada adalah pemerintah sesuai amanat UU mempunyai kewajiban mengebangkan, membantu koperasi, menetapkan kebijaksanaan, mengatur pembinaan, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan koperasi. Pemerintah harus bersikap aktif karena jika bersikap pasif akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Terkait kewenangan membubarkan, itu norma yang berlaku umum dalam perUUan terhadap lembaga atau organisasi yang keberadaannya diatur dan memperoleh pengesahan dari negara.


KELOMPOK 6:

Jika simpanan sukarela tidak ada apakah ada pengaruh terhadap modal koperasi? Jelaskan!

         Menurut pandangan saya,simpanan sukarela dalam modal koperasi tidak terlalu berpengaruh sebab simpanan sukarela besarnya tidak ditentukan tergantung kemampuan anggota itu sendiri simpanan sukarela juga dapat diambil sewaktu-waktu.





Sumber :

·        Agung Nugroho. Tanggal post Minggu, 18 Desember 2011.
http://masgug.blogspot.co.id/2011/12/peranan-pemerintah-dalam-mendorong.html
·        Putrijulaiha. Tanggal post 31 Oktober 2011.
https://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/

Sabtu, 11 November 2017

Tugas 3 Ekonomi Koperasi



A.    Pengertian Koperasi

·         Koperasi sebagi bada usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
·         Menurut UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha yang berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non- fisik, informasi dan teknologi.

B.     Tujuan Koperasi

Ø  Meningkatkan kesejateraan dan kualitas hidup anggota pada khususnya dan lingkungan daerah kerja pada umumnya.
Ø  Dapat memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
Ø  Menggalang solidaritas dan toleransi antar anggota.
Ø  Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

C.    Nilai – nilai Koperasi
Ø  Nilai kekeluargaan 
Ø  Nilai kemandirian
Ø  Nilai demokrasi 
Ø  Nilai bertanggung jawab
Ø  Nilai kepedullian terhadap sesama anggota serta orang lain.

D.    Keterbatasan Teori Koperasi
Maximization of sales, mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham. Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan dipecat, tetapi koperasi tidak.

Maximization of management, mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik, para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan, pemberian saham dan sebagiannya, dari pada memaksimumkan keuntungan koperasi. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mecolok, tetapi koperasi tidak.

Satisfying Behavior, dimana tugas manajemen menjadi sangat menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data. Maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkitan dengan penjualan, pertumbuhan, pangsa pasar. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

E.     Teori laba
 Dalam koperas laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini, sebagai berikut:
  • Teori Laba Menanggung Resiko. Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional. Menekankan bahwa keuntungn meningkat sebagai suatu hasil ari friksi kesimbangan jangka panjang 
  • Teori Laba Monopoli. Bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekan harga angka lebih tinggi daripada nila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
  • Teori Laba Inovasi. Teori ini, laba diperoleh karena keberhasila dalam melakukan inovasi. 
  • Teori Laba Efisiensi Manajerial. Teori ini menekankan perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.  
F.     Fungsi Laba
Laba yang tinggi pertanda konsumen menginginkan output yang lebih dari industri atau perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi pertama bahwa konsumen mengingikan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.


G.    Kegiatan Usaha
Kegiatan koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi. Kegiatan- kegiatan koperasi dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi KUD. Kegiatan- kegiatan usaha koperasi:
Ø  Produksi barang kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya bagus dan usaha mereka maju karena adanya dukungan dan kerja sama anggota.
Ø  Simpan pinjam modal kegiatan koperasi, simpan pinjam ini banyak yan0g mendirikan karena usaha yang tidak mempunyai modal. Oleh karna itu koperasi menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa adanya bunga.
Ø  Jual beli produk adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah dari yang dipasarkan

H.    Status dan Motif Anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (Users/ customers)
Ø  Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.
Ø  Sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselengarakan oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotan koperasi yaitu:  Anggota penuh, Calon anggota, Anggota yang dilayani, dan Anggota luar biasa. 
Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.  
Motif anggota koperasi:
Ø  Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Ø  Memiliki pola income reguler yang pasti. 

I.       Permodalan Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan- kegiatan atau usaha- usaha dalam koperasi.

Sumber modal:
Secara langsung dan secara tidak langsung.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada 3 cara:
           Mengaktifkan simpanan wajib anggota.
           Mengaktifkan pengumpulan tabungan anggota.
           Mencari pinjaman dari pihak bank.
           Modal secara tidak langsung didapat bukan merupakan modal yang  langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya antara lain: Memupuk dana cadangan dan Melakukan kerja sama usaha, dll.


Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1962 Pasal 32:
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri dari atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 41,  Modal koperasi bersumber dari:
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, dn hibah.
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber lain yang sah.



Sumber :

Andriawan Syahrul Azhar. http://andriawanazhar.blogspot.co.id/2012/12/tujuan-fungsi-koperasi.html

 

Tugas 4 Ekonomi Koperasi

KELOMPOK 2: Bagaimana cara mengukur kinerja suatu koperasi?          Klasifikasi Koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi at...