A.
Pengertian
Koperasi
·
Koperasi
sebagi bada usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
·
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha yang
berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non- fisik,
informasi dan teknologi.
B.
Tujuan
Koperasi
Ø Meningkatkan
kesejateraan dan kualitas hidup anggota pada khususnya dan lingkungan daerah
kerja pada umumnya.
Ø Dapat
memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
Ø Menggalang
solidaritas dan toleransi antar anggota.
Ø Memajukan
dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
C.
Nilai
– nilai Koperasi
Ø Nilai kekeluargaan
Ø Nilai kemandirian
Ø Nilai demokrasi
Ø Nilai bertanggung jawab
Ø Nilai kepedullian terhadap sesama
anggota serta orang lain.
D.
Keterbatasan Teori
Koperasi
Maximization
of sales, mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham. Jika tidak memaksimumkan penjualan
maka anggota akan dipecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization
of management, mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahan manajemen dengan pemilik, para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan, pemberian saham dan sebagiannya, dari pada memaksimumkan
keuntungan koperasi. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mecolok,
tetapi koperasi tidak.
Satisfying
Behavior, dimana tugas manajemen menjadi
sangat menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data.
Maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkitan dengan penjualan, pertumbuhan,
pangsa pasar. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota
berperan penting.
E.
Teori laba
Dalam koperas laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industri.Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini, sebagai berikut:
- Teori Laba Menanggung Resiko. Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional. Menekankan bahwa keuntungn meningkat sebagai suatu hasil ari friksi kesimbangan jangka panjang
- Teori Laba Monopoli. Bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekan harga angka lebih tinggi daripada nila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
- Teori Laba Inovasi. Teori ini, laba diperoleh karena keberhasila dalam melakukan inovasi.
- Teori Laba Efisiensi Manajerial. Teori ini menekankan perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
F.
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi pertanda konsumen menginginkan output yang lebih dari industri atau
perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi pertama bahwa konsumen
mengingikan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien.
G.
Kegiatan Usaha
Kegiatan koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi.
Kegiatan- kegiatan koperasi dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh
pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi KUD.
Kegiatan- kegiatan usaha koperasi:
Ø Produksi barang kegiatan koperasi dibidang produksi barang
umumnnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam
wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggotanya.
Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya bagus dan usaha mereka maju
karena adanya dukungan dan kerja sama anggota.
Ø Simpan pinjam modal kegiatan koperasi, simpan pinjam ini banyak
yan0g mendirikan karena usaha yang tidak mempunyai modal. Oleh karna itu
koperasi menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa adanya bunga.
Ø Jual beli produk adalah jual beli produk dengan harga yang
jauh lebih murah dari yang dipasarkan
H.
Status dan Motif
Anggota koperasi
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (Users/ customers)
Ø Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya.
Ø Sebagai pemakai,
anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselengarakan
oleh koperasi dan termasuk dalam keanggotan koperasi yaitu: Anggota
penuh, Calon anggota, Anggota yang dilayani, dan Anggota luar biasa.
Ditinjau dari sudut
status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan
kelanjutan hidup usaha koperasi.
Motif anggota
koperasi:
Ø Tidak berada dibawah
garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Ø Memiliki pola income reguler
yang pasti.
I.
Permodalan
Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan- kegiatan atau usaha- usaha dalam
koperasi.
Sumber modal:
Sumber modal:
Secara
langsung dan secara tidak langsung.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada 3 cara:
Mengaktifkan simpanan wajib anggota.
Mengaktifkan pengumpulan tabungan anggota.
Mencari pinjaman dari pihak bank.
Modal secara tidak langsung didapat bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya antara lain: Memupuk dana cadangan dan Melakukan kerja sama usaha, dll.
Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1962 Pasal 32:
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri dari atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, Modal koperasi bersumber dari:
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, dn hibah.
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber lain yang sah.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ada 3 cara:
Mengaktifkan simpanan wajib anggota.
Mengaktifkan pengumpulan tabungan anggota.
Mencari pinjaman dari pihak bank.
Modal secara tidak langsung didapat bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya antara lain: Memupuk dana cadangan dan Melakukan kerja sama usaha, dll.
Sumber modal menurut UU No. 12 Tahun 1962 Pasal 32:
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri dari atas simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, Modal koperasi bersumber dari:
Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan cadangan, dn hibah.
Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang, dan sumber lain yang sah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar