Senin, 30 Oktober 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



Cara Mengukur Efisiensi Ekonomi Usaha Koperasi :

Pada dasamya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Sebagai lembaga ekonomi, koperasi akan mengalami proses pertumbuhan. Pada awalnya adalah unit usaha kecil yang dikelola dengan modal terbatas oleh anggota­a-anggotanya. Kemudian koperasi berkembang menjadi lebih besar dan terus makin besar. Pada tahap-tahap perkembangan ini masalah efisiensi kelembagaan tidak dapat dilepaskan lagi sebab menurut sejarah pertumbuhan koperasi di dunia. efisiensi kelembagaan berpengaruh terhadap perkembangan usaha.

Dalam hal pengukuran efisiensi, Ernesto V. Santos seorang Kooperator Filipina mengemukakan tentang ocusal untuk efisiensi kooperasi yang utama adalah pada bidang manajemen, keuangan, pemasaran dan akuntansi. Masing-masing keragaan memiliki kriterianya sendiri untuk dapat mengukur tingkat efisiensi. Agar ukuran efisiensi tersebut efektif, peranan ocusa sangat besar. Bila tidak dapat dilakukan. maka akan sulit dilakukan untuk mengukur efisiensinya. Di camping itu, Santos juga berpendapat ukuran efisiensi pada berbagai jenis koperasi juga berbeda.

Kunci utama efisiensi koperasi adalah  pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota.

Untuk mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.

Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
  1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance). 
  2.   Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan. 
  3.  Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.

Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:

  1. Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya). 
  2. Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut. 
  3.  Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
  4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai. 
  5.  Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.


Tujuan Koperasi :

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Nilai-Nilai Koperasi :

Nilai – nilai koperasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis dari koperasi.
Nilai-nilai dasar ICA (Internatoinal Cooperative Alliance) tahun 1995 tersebut adalah:
  1. Menolong diri sendiri (self help)
  2. Tanggung jawab sendiri (self responsibility)
  3.  Demokrasi (democracy)
  4. Persamaan (equality)
  5. Keadilan (equity)
  6. Solidaritas (solidarity)
Nilai-nilai etis ICA (Internatoinal Cooperative Alliance) tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Kejujuran (honesty)
  2. Keterbukaan (openness)
  3. Tanggung jawab sosial (social responcibility)
  4. Kepedulian terhadap orang lain (caring for others)


Klasifikasi Koperasi :

Pelaksanaan klasifikasi koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Negara nomor : 22/Per/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa peringkat klasifikasi koperasi adalah sebagai berikut:

Klasifikasi A : Adalah koperasi dengan peringkat Sangat Baik dengan jumlah 85 sampai 100
Klasifikasi B : Adalah koperasi dengan peringkat Baik jumlah nilai 70 sampai 84
Klasifikasi C : Adalah koperasi dengan peringkat Cukup Baik jumlah nilai 55 sampai 69
Klasifikasi D : Adalah koperasi dengan peringkat Kurang Baik jumlah nilai<55
Dalam kaitan itu telah ditetapkan bahwa koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki peringkat klasifikasi A atau klasifikasi B, atau
klasifikasi c.











Daftar Pustaka :
Aditya, Gumay. 2009. “Jenis dan Efisiensi Koperasi”. http://adityagumay.blogspot.co.id/2009/10/jenis-dan-efisiensi-koperasi.html

Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Gilang, Esc. “FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI”. http://gilangjaelani.blogspot.co.id/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html

Admin, “Nilai – nilai Koperasi”. http://kementeriankoperasi.com/nilai-nilai-koperasi-simpan-pinjam/

Anindyaditakhoirina, 12 Januari 2012. Klasifikasi Koperasi Sebagai Kriteria Koperasi Berkualitas”. https://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/01/12/klasifikasi-koperasi-sebagai-kriteria-koperasi-berkualitas/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas 4 Ekonomi Koperasi

KELOMPOK 2: Bagaimana cara mengukur kinerja suatu koperasi?          Klasifikasi Koperasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi at...