Cara Mengukur Efisiensi Ekonomi
Usaha Koperasi :
Pada
dasamya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha
lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak
efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi,
tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat
efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan
keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava
pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Sebagai
lembaga ekonomi, koperasi akan mengalami proses pertumbuhan. Pada awalnya
adalah unit usaha kecil yang dikelola dengan modal terbatas oleh anggotaa-anggotanya.
Kemudian koperasi berkembang menjadi lebih besar dan terus makin besar. Pada
tahap-tahap perkembangan ini masalah efisiensi kelembagaan tidak dapat
dilepaskan lagi sebab menurut sejarah pertumbuhan koperasi di dunia. efisiensi
kelembagaan berpengaruh terhadap perkembangan usaha.
Dalam
hal pengukuran efisiensi, Ernesto V. Santos seorang Kooperator Filipina
mengemukakan tentang ocusal untuk efisiensi kooperasi yang utama adalah pada
bidang manajemen, keuangan, pemasaran dan akuntansi. Masing-masing keragaan
memiliki kriterianya sendiri untuk dapat mengukur tingkat efisiensi. Agar
ukuran efisiensi tersebut efektif, peranan ocusa sangat besar. Bila tidak dapat
dilakukan. maka akan sulit dilakukan untuk mengukur efisiensinya. Di camping
itu, Santos juga berpendapat ukuran efisiensi pada berbagai jenis koperasi juga
berbeda.
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping
tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak
kooperarifnya tidak dirasakan anggota.
Untuk
mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang
dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan.
Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn catatan keragaan lain yang
dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan gambaran kuantitatif
tentang keragaan koperasi.
Menurut
Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan
mempergunakan ukuran:
- Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
- Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
- Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi
koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern,
efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
- Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
- Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
- Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi didalam koperasi.
- Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
- Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nilai-Nilai
Koperasi :
Nilai –
nilai koperasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai etis dari koperasi.
Nilai-nilai dasar ICA (Internatoinal Cooperative Alliance) tahun 1995 tersebut adalah:
- Menolong diri sendiri (self help)
- Tanggung jawab sendiri (self responsibility)
- Demokrasi (democracy)
- Persamaan (equality)
- Keadilan (equity)
- Solidaritas (solidarity)
Nilai-nilai etis ICA (Internatoinal Cooperative Alliance) tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Kejujuran (honesty)
- Keterbukaan (openness)
- Tanggung jawab sosial (social responcibility)
- Kepedulian terhadap orang lain (caring for others)
Klasifikasi
Koperasi :
Pelaksanaan klasifikasi
koperasi didasarkan pada Peraturan Menteri Negara nomor : 22/Per/M.KUKM/IV/2007
tanggal 16 April 2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi dalam keputusan
tersebut ditetapkan bahwa peringkat klasifikasi koperasi adalah sebagai berikut:
Klasifikasi A : Adalah koperasi dengan peringkat Sangat Baik dengan jumlah 85 sampai 100
Klasifikasi B : Adalah koperasi dengan peringkat Baik jumlah nilai 70 sampai 84
Klasifikasi C : Adalah koperasi dengan peringkat Cukup Baik jumlah nilai 55 sampai 69
Klasifikasi D : Adalah koperasi dengan peringkat Kurang Baik jumlah nilai<55
Dalam kaitan itu telah ditetapkan bahwa koperasi berkualitas adalah koperasi yang memiliki peringkat klasifikasi A atau klasifikasi B, atau
klasifikasi c.
Daftar Pustaka :
Aditya, Gumay. 2009. “Jenis dan
Efisiensi Koperasi”. http://adityagumay.blogspot.co.id/2009/10/jenis-dan-efisiensi-koperasi.html
Kusnadi,
Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga
Penerbit FE-UI, 1999